Bandung, 5/11 (ANTARA)- Retribusi sampah dari rumah, pasar dan pedagang kaki lima (PKL) yang masuk ke Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung, Jawa Barat, masih sedikit sehingga perusahaan itu mengalami defisit hingga Rp50 miliar.

Direktur PD Kebersihan Kota Bandung Cece H.Iskandar, di Bandung, Kamis, mengatakan, retribusi yang masuk baru tercapai 50 persen untuk kalangan rumah tangga, sementara dari rumah tangga produksi, pasar, pasar dan PKL baru tercapai 70 persen.

"Kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi sampah masih rendah, walaupun sudah dilakukan langkah koordinasi pembayaran secara kolektif oleh RW," katanya.

Ia mengungkapkan, kebutuhan dana operasional PD Kebersihan per tahun sekitar Rp63 miliar, namun pemasukan dari retribusi itu hanya Rp13 miliar sehingga Rp50 milar sisanya ditutupi dari APBD Kota Bandung.
"Dana tersebut digunakan untuk operasional pengangkutan sampah sebesar Rp23 miliar, sisanya, untuk kebutuhan lain, termasuk pembayaran gaji 1.772 pegawai," katanya.

Karena sulitnya mengejar retribusi itu, maka PD Kebersihan bermaksud menaikkan retribusi sampah di tiap-tiap klasifikasi yaitu untuk rumah tangga naik sebanyak 30 persen, untuk,industri, pasar dan PKL naik sampai 100 persen.

Volume sampah di Kota Bandung saat ini sebanyak 7.500 meter kubik, namun yang dapat diangkut hanya empat ribu meter kubik, karena keterbatasan armada pengangkut sampah.

"Armada pengangkut tidak memadai. PD Kebersihan masih harus meminjam truk sebanyak 15 armada, armada yang jalan sebanyak 96, dari 111 yang dimiliki," katanya.

Disinggung masalah bentuk PD yang harus memberi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Cece, mengakui, saat ini memang masih belum bisa dibebani PAD sehingga ia juga mengusulkan status PD lebih baik bentuknya diubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

"Namun, bagi saya apapun bentuknya, yang penting seluruh karyawan masih bisa bekerja," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, salah seorang Anggota Fraksi PKS Teddy Rusmawan mempertanyakan pos pengeluaran untuk PD Kebersihan tersebut. "Dengan penyertaan modal, Pemkot berhak menuntut perbaikan dan peningkatan pelayanan ke masyarakat, atau pemasukan ke PAD," katanya.

Kalau memang mau memberi bantuan, akan disimpan di pos anggaran mana. Kan tidak mungkin kalau kita memberikan hibah atau subsidi. Karena seharusnya penyertaan modal," pungkasnya.***3***

Ahmad Sayuti
(U.PSO-060/B/B013/B013) 05-11-2009 08:53:39