ANTARAJAWABARAT.com,16/12 - Sebanyak 26 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat periode 2010-2015 yang diberhentikan bisa melakukan pembelaan diri jika mereka merasa dirugikan atau tidak bisa menerima keputusan tersebut.

"Jadi artinya kalau pemberhentian itu tidak bisa diterima maka kader partai bisa melakukan pembelaan," kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah V DPD Partai Golkar Jabar Yod Mintaraga di Bandung, Kamis.

Menurut Yod, pembelaan diri ke-26 pengurus itu diatur dalam peraturan organisasi (PO) PO Nomor 13 Tahun 2011 dalam bab 4 pasal 18.

"Memang sebaiknya, mekanisme perusahaan organisasi di partai ini ditempuh oleh ke-26 orang tersebut dari pada langsung di media. Tapi, kita juga tidak bisa melarang seseorang untuk menyatakan pendapatnya," katanya.

Ia mengatakan, pembelaan diri tersebut bisa disampaikan langsung kepada pimpinan partai di DPD Partai Golkar Jabar baik secara lisan maupun tulisan.

"Jika masih tidak puasa, bisa menyampaikan kepada pimpinan partai satu tingkat di atasnya yakni DPP. Kalau pun masih tidak puas atau tidak ada jawaban, maka bisa melaporkannya ke Mahkamah Partai," katanya.

Dikatakannya, ke-26 pengurusa tersebut bukan dipecat tapi diberhentikan karena terjadi reshuffle pada beberapa bulan lalu.

Menurutnya, dari hasil pleno sekitar empat bulan lalu, bahwa kepengurus DPD Golkar Jabar memang terlalu gemuk.

Yod menuturkan, pengurus DPD Jabar sebanyak 125 orang dan maksimal harus dirampingkan menjadi 75 orang tapi hasil reshuffle tersebut sekarang jumlah pengurus sekitar 100 orang.

"Jadi Pak Yance (Ketua DPRD Golkar Jabar) sudah mengatakan pemberhentian sejumlah pengurus dianggap sebagai konsolidasi internar partai. Yang namanya konsolidasi seharusnya dinilai postif," kata Yod.

Sebelumnya, sebanyak 26 pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat periode 2010-2015 diberhentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas.

Keputusan pemberhentian ke-26 orang pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat itu tertuang dalam SK DPP Partai Golkar Nomor: KEP-134/DPP/Golkar/X/2011.***3***

Ajat S