ANTARAJAWABARAT.com,2/2 - PT Jasa Raharja (Persero) akan membayar klaim atau santunan kecelakaan lalu lintas kepada seluruh korban kecelakaan bus Maju Jaya di Wado Kabupaten Sumedang yang menewaskan 12 penumpang serta melukai 18 orang lainnya.
"Pembayaran santunan bagi korban yang meninggal dunia akan diserahkan pada Jumat (3/2) besok kepada ahli warisnya, sedangkan bagi yang korban luka-luka Jasa Raharja sudah menjaminkan santunan sesuai denga ketentuan," kata Kepala Bidang Hukum dan Komunikasi PT Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, Saifulhadi di Bandung, Kamis.
Saifulhadi menyebutkan, dirinya beserta petugas dari PT Jasa Raharja telah melakukan pendataan korban dan ahli warisnya. Menurut Hadi data sementara 12 orang meninggal dunia dan 18 orang luka berat dan ringan.
Santunan untuk korban meninggal dunia sesuai dengan UU sebesar Rp25 juta per orang, sedangkan santunan untuk korban luka-luka, perusahaan asuransi kecelakaan lalu lintas itu memberikan jaminan maksimal Rp10 juta untuk biaya perawatan di rumah sakit.
Khusus untuk korban meninggal dunia sebanyak 12 orang, Jasa Raharja sudah menyiapkan senilai Rp300 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka disesuaikan dengan kondisi perawatannya dengan maksimal santunan Rp10 juta.
"Pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Cabang Jasa Raharja di daerah domisili korban, dalam hal ini pembayarannya akan dilakukan oleh Kantor Cabang Subang, Sumedang dan Tasikmalaya karena para korban berasal dari daerah itu," kata Hadi.
Selain melakukan verifikasi data ahli waris yang dilakukan Rabu malam hingga Kamis dinihari di RSUD Sumedang, pT Jasa Raharja juga melakukan verifikasi data ahli waris untuk memastikannya.
"Kamis ini fokus pendataan final daftar ahli waris, dan Jumat besok santunan langsung dibayarkan. Kami melakukannya dengan jemput bola dan langsung kepada keluarganya," katanya.
Kecepatan penyaluran santunan itu, menurut Hadi untuk meringankan beban keluarga korban dan santunan itu merupakan hak dari korban kecelakaan lalu lintas.
"Semalam 11 korban tewas sudah diketahui ahli warisnya tinggal verifikasi, tinggal korban terakhir Juned asal Sumedang yang belum ketemu ahli warisnya, namun Kamis ini verifikasi dipastikan tuntas dan langsung diproses klaimnya," kata Saifulhadi.
Santunan akan diberikan bagi sopir bus Asep (37) yang menderita luka ringan dalam kecelakaan maut yang menewaskan penumpang itu. Santunan diberikan untuk biaya pengobatannya.
"Saya sudah cek kondisi sopir, ia menderita luka-luka ringan. Di dalam ruang perawatan ia mendapat pengawalan polisi," katanya.
Lebih lanjut, juru bicara PT Jasa Raharja Cabang Jawa Barat menyebutkan, kecelakaan yang terjadi di jalur Wado - Sumedang itu, merupakan kasus laka lantas terburuk yang ditangani Jasa Raharja dalam beberapa tahun terakhir ini di kawasan Priangan.
"Ini mungkin kecelakaan terburuk di wilayah Priangan, terakhir kecelakaan dengan korban lebih dari 10 orang terjadi di Tanjakan Emen Subang beberapa tahun lalu," katanya menambahkan.
***1***
Syarif A
JASA RAHARJA SEGERA SANTUNI KORBAN KECELAKAAN BUS
























