ANTARAJAWABARAT.com,2/2 - Dinas Perhubungan Jawa Barat menyatakan pihaknya bisa memberikan sanksi berupa pencabutan izin trayek kepada Bus PO Maju Jaya yang mengalami kecelakan di jalur Wado, Kabupaten Semedang, Jawa Barat, Rabu (1/2) jika terbukti ada unsur kelalaian manusia.
"Jika terbukti ada unsur kelalaian manusia maka akan diberi sanksi, sanksi yang terburuk berupa pencabutan izin trayek," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dicky Saromi di Gedung Sate Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung, Kamis.
Menurut Dicky, jika dilihat dari sisi adminitrasi Bus PO Maju Jaya yang melayani trayek Tasikmalaya-Subang-Karawang tersebut masih berlaku.
"Dari sisi administrasi izin trayek masih berlaku. Izin KIR dikeluarkan Kabupaten Sumedang Februari 2012," kata Dicky.
Ia menambahkan, kondisi Bus PO Maju Jaya ternyata masih laik jalan karena jika dilihat dari buku uji kendaraannya masih berlaku.
"Jadi buku uji kendarannya dari Bus Maju Jaya itu masih berlaku dan masa berlakunya sampai tanggal 10 Februari 2012," katanya.
Pihaknya menambahkan, kecelakaan bus PO Maju Jaya jurusan Tasikmalaya-Karawang yang terjadi di tanjakan Cicae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (1/2) ialah kecelakaan lalu lintas terburuk di Jabar sepanjang 2011-2012.
Sebelumnya, Bus PO Maju Jaya jurusan Tasik - Sumedang - Subang yang penuh penumpang terguling dan masuk jurang di jalur Wado, Kabupaten Semedang, Jawa Barat, Rabu petang.
Akibat kecelakaan tersebut, 12 orang dilaporkan tewas serta 22 penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan. Para korban yang meninggal dan luka-luka dibawa ke RSUD Kabupaten Sumedang.***3***
Ajat S
IZIN TRAYEK BUS MAJU JAYA TERANCAM DICABUT
























