ANTARAJAWABARAT.com,3/2- Kejaksaan Negeri Cianjur, Jabar, setiap pekan menangani perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Bahkan kasus perlindungan terhadap anak, mendominasi selama satu tahun terakhir, kata Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum, Kejari Cianjur, Agatha Wangge, Jumat.

Dia menuturkan, dari 60 perkara yang masuk, 53 diantaranya merupakan kasus perlindungan anak. Sementara sisanya, dua kasus PKDRT dan lima kasus lainnya terkait dengan trafficking.

"Pelaku yang dijerat dengan pasal no 23/2002, tentang perlindungan anak, diantaranya perkosaan, pencabulan, setiap tahunnya terus meningkat," katanya.

Meskipun sebagian besar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, namun kasus tersebut jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Bahkan ungkap dia, setiap minggu, pihaknya menangani masalah tersebut.
"Faktor utama terjadinya kasus tersebut, beragam. Kami tidak bisa menjelaskan secara pasti karena harus dilihat secara keseluruhan dari kasus yang ada," ujarnya.

Dia menambahkan, selama ini, selain penegakan hukum terhadap pelaku, pihaknya telah melakukan terobosan guna menekan angka kasus perlindungan anak, diantaranya bekerjasama dengan P2TP2A dan MUI.

"Sosialisasi mendalam dari berbagai unsur pada masyarakat, terus kita lakukan, agar dapat menekan angka kasus tersebut. Sehingga masyarakat dapat waspada dan mencegah sejak dini terjadinya kasus tersebut," ucapnya.




Fikri