Bandung, 13/2 (ANTARA) - Proses eksekusi gedung sekretariat sebuah ormas DPP Gabungan Inisiatip Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Jawa Barat di Jalan Banceuy Kelurahan Banceuy, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin, oleh Pengadilan Negeri Bandung ditunda karena nyaris bentrok antara massa dan polisi.

"Jadi penundaan ini karena kami melihat dari berbagai hal, terutama faktor keamanan di wilayah sekitar eksekusi. Akan tetapi, penundaan ini bukan berarti eksekusi tidak dilaksanakan, tetap kami akan melaksanakan eksekusi," kata petugas juru sita Pengadilan Negeri Bandung, Anwar Hamid.

Anwar mengatakan, jika pihaknya tetap melakukan proses eksekusi maka dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat luas, khususnya bagi para pemilik toko di sekitar Jalan Banceuy dan Jalan ABC Kota Bandung.

"Saya diperintahkan ketua PN Bandung bahwa rencana eksekusi sekretariat DPP GIBAS di Jalan Banceuy, kami tunda untuk sementara waktu. Penundaan ini dilakukan agar tidak merugikan masyarakat," kata Anwar.

Penetapan penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut dituangkan dalam surat dengan Nomor : W11.U1/605/HT.02.02/II/2012 tentang penundaan pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 83/Pdt/Eks/2007/Put/PN.Bdg.

Dan rencananya, eksekusi itu akan digelar pada hari Senin ini, namun, karena berbagai hal terutama faktor keamanan, PN Bandung batal mengeksekusi bangunan seluas 583 meter persegi tersebut.

Selain itu, kata Anwar, saat ini pun kuasa hukum Ormas GIBAS yang menempati lahan tersebut, sedang mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Bandung itu.

Sebelum penundaan eksekusi, sedikitnya lima ribu anggota Ormas GIBAS dari seluruh resor Provinsi Jawa Barat, berkumpul memblokir Jalan Banceuy Kota Bandung.

Massa memblokir jalan tersebut menyusul adanya rencana eksekusi bangunan yang akan dilaksanakan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dari pemblokiran tersebut lalu lintas di sekitar Jalan Banceuy lumpuh, demikian pula dengan pusat perbelanjaan di wilayah tersebut.

Sementara itu, salah seorang koordinator lapangan GIBAS, Djumadi mengatakan, tindakan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk penolakan keputusan eksekusi yang akan dilaksanakan pihak PN Bandung.

"Karena meskipun PN Bandung telah menetapkan amar putusan tentang eksekusi terhadap sengketa kepemilikan bangunan itu, saat ini kuasa hukum Ormas GIBAS sedang menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut," kata Djumadi.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Widodo Eko Prihastopo, menuturkan, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, aparat kepolisian menurutkan 700 personil dengan peralatan lengkap dan beberapa kendaraan watercannon disiagakan sekitar kawasan Jalan Banceuy.

"Kami dari Polrestabes Bandung tidak pernah menganggap sepele setiap aktivitas yang dilakukan masyarakat, baik demonstrasi atau apapun termasuk eksekusi, kami lakukan penjagaan maksimal," kata Eko.***1***

Ajat S