ANTARAJAWABARAT.com,21/2 - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Barat resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur setempat pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013, pendaftaraan dibuka pada 1 hingga 7 Maret 2012.

"Pengambilan formulir akan dibuka awal Maret nanti, yakni dari tanggal 1 hingga 7 Maret," kata Ketua Tim Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat DPD Partai Demokrat Jabar, Didin Supriadin, di Bandung, Selasa.

Didin mengatakan, proses penjaringan dimulai dengan terbentuknya tim sesuai rapat DPD pada Senin (20/2) lalu yang dihadiri pengurus harian, badan, dan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat.

"Proses penjaringan hanya berlaku untuk kader internal. Kader yang akan akan mencalonkan diri bisa mengambil formulir dengan membawa sejumlah persyaratan. Paling penting tidak bisa diwakilkan," ujar Didin.

Ia menuturkan, calon yang mengambil formulir diharuskan mengembalikan formulir tersebut dilakukan pada tanggal 8 sampai 14 Maret 2012.

Ketika pengembalian formulir itu, kata Didin, calon diharuskan melampirkan juga visi misi calon, curiculum vitae, pas foto, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan lain-lain.

"Jadi calon yang lolos persyaratan administrasi, akan mengikuti pengenalan dan penyampaian visi misi internal pada 15 Maret. Lalu sosialisasi calon kepada publik selama sebulan pada 16 Maret sampai 16 April 2012. Diakhiri oleh survei pada 17 April 2012. Semua hasil akan dilaporkan ke DPP dan Majelis Tinggi Partai," kata Didin.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Iwan Sulandjana menuturkan, setiap kader Partai Demokrat berhak mengambil formulir dan mencalonkan diri.

"Dan untuk pengambilan formulir, tidak bisa diwakilkan," kata Iwan.

Iwan menjelaskan, proses penjaringan calon guberbur dan wakil gubernur dari Partai Demokrat, akan melalui beberapa tahap yaitu pembentukan tim penjaringan, pembukaan pendaftaran, survei internal, dan pengajuan nama-nama yang direkomendasi DPD PD ke DPP PD.

"Semua tahapan itu tentunya akan melihat perkembangan di pusat, khususnya revisi Undang-undang Pemilu. Apakah nantinya dipilih langsung atau dipilih oleh legislatif di parlemen," kata Iwan.***1***

Ajat S