ANTARAJAWABARAT.com,22/2 - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat menilai larangan pungutan biaya pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak berdasar dan harus ditangguhkan untuk sekolah swasta.

"SMP dan SD kita (sekolah swasta) kan harus bayar guru dan operasional, dana BOS itu kalau mau dikejar tidak cukup. Lain dengan negeri. Mereka selain dapat dana BOS dan dapat gaji. Walaupun ada berebut," kata Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Achlan Husen di Bandung, Selasa.

Ia mengatakan, pada awal Januari 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengundangkan Peraturan Mendikbud Nomor 60 Tahun 2011.

Peraturan itu dinilai membuka peluang penyimpangan terhadap UU di atasnya yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Menyikapi hal tersebut, kata Achlan, BMPS Jawa Barat merasa keberatan dengan empat pasal yang ada dalam peraturan tersebut.

"Pasal-pasal itu harus ditangguhkan atau ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya perubahan atau review terhadap peraturan tersebut," katanya.

Menurut dia, UU Nomor 16 Tahun 2011 tersebut juga dapat mengancam keberadaan yayasan penyelenggara sekolah atau sekolah swasta atau likuidasi sekolah swasta.

"Di negara kita itu ada UU Yayasan yakni Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 dan UU Nomor 28 Tahun 2003. Di dalam UU itu ada pasal yang mengatakan bahwa yang berbentuk yayasan harus menyesuaikan dengan UU ini. Jika sampai lima tahun tidak bisa menyesuaikan maka tidak berhak lagi menggunakan kata yayasan dan harus dilikuidasi," katanya.

Selain itu, akibat hal tersebut dari 10.845 sekolah swasta tingkat TK hingga SMA di Jawa Barat, hanya 10 persennya yang sudah melakukan inovasi terhadap sistem pendidikannya.

"Dari 10.845 sekolah swasta yang ada di Jawa Barat, hanya 10 persennya yang sudah melakukan inovasi. Inovasi yang dimaksud di sini mereka menyediakan boarding school," kata Achlan.***3***

Ajat S