KPKB LAPORKAN KADISDIK TERKAIT JUAL BELI LKS
ANTARAJAWABARAT.com,22/2 - Koalisi Pendidikan Kota Bandung melaporkan Kadisdik Kota Bandung dan seluruh kepala sekolah ke Inspektorat Kota Bandung terkait dilegalkan jual beli lembar kerja siswa dan sejenisnya di seluruh sekolah tingkat dasar hingga sekolah menengah atas.
"Hari ini, kami resmi melaporkan Kadisdik Kota Bandung dan seluruh kepala sekolah yang ada di Kota Bandung ke Inspektorat, terkait dugaan jual beli LKS dan sejenisnya," kata Koordinator Investigasi KPKB Iwan Hermawan, di Kota Bandung, Rabu.
Iwan menuturkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji malah menerbitkan surat izin rekomendasi untuk penerbit yang menjual LKS.
"Kadisdik Kota Bandung seharusnya tegas memberikan sanksi pada sekolah yang menjual LKS. Ini malah sebaliknya," kata Iwan.
Menurut dia, penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kota Bandung kembali marak padahal berdasarkan PP 48 Nomor 2008 tentang Pembiayaan Pendidikan dan Perda Pendidikan Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2008 pasal 138, seharusnya sekolah dilarang menjual LKS.
"Oleh karena itu, Kami menuntut Disdik Kota Bandung segera menghentikan penjualan LKS di sekolah. Sekaligus memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat penjualan LKS," katanya.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) Fridolin Berek, menambahkan pada 31 Januari 2012, Kadisdik Kota Bandung mengeluarkan surat rekomendasi yang mempersilahkan salah satu penerbit untuk menawarkan buku Simulasi Ujian Nasional ke seluruh SMA dan SMK di Kota Bandung.
Fridolin mengatakan, surat ini, menjadi bukti dari ketidak-tegasan Disdik Kota Bandung dalam menjalankan aturan yang dibuat oleh Pemkot Bandung.
Oleh karena itu, kata Fridolin, KPKB meminta agar Wali Kota Bandung Dada Rosada memberikan sanksi terhadap Kadisdik Kota Bandung Oji Mahroji dan seluruh kepala sekolah terkait pelegalan jual beli LKS dan sejenisnya.***1***
Ajat S























