KEJATI EKSEKUSI EEP HIDAYAT KE LAPAS SUKAMISKIN
ANTARAJAWABARAT.com,29/3 -Bupati Subang nonaktif resmi menghuni LP Sukamiskin Kota Bandung setelah dieksekusi dan dijemput oleh oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dari rumahnya di Subang, Rabu.
"Saat dijemput ke rumahnya, dia kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, ia legowo mengikuti tahapan eksekusi yang dilakukan tim Kejati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Yuswa Kusumah di Bandung, Rabu.
Kajati menyebutkan, Eep dijemput di rumahnya di kawasan Sompi Kabupaten Subang sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan sama sekali. Padahal sebelumnya diduga penjemputan akan berlangsung alot dengan mengerahkan tim Kejaksaan dan aparat kepolisian.
Namun saat dilakukan eksekusi, kata Yuswa tidak ada perlawanan dari pendukung Bupati Subang nonaktif tersebut. Pria yang khas dengan ikat kepala dan pakaian pangsi hitam-hitamnya itupun langsung dibawa dengan menggunakan kendaraan dari Kejati Jabar.
Eksekusi dilakukan oleh Kasie Upaya Hukum dan Eksekusi Kejati Jabar Ricky Sipayung. Proses eksekusi itu dilakukan oleh tim setelah memperlihatkan surat perintah penahanan serta keputusan dari Mahkamah Agung.
Rombongan tim eksekusi sempat singgah di Kantor Kejati Jabar untuk melakukan pengurusan administrasi, selanjutnya tim mengantarkan Eep Hidayat ke LP Sukamiskin Kota Bandung.
Sementara itu, Senin (26/3) Kejati Jabar telah melakukan panggilan untuk penahanan Eep, namun yang bersangkutan Bupati Subang nonaktif itu tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang jelas, sehingga akhirnya dilakukan penjemputan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
Sementara itu Abdy Yuhana, kuasa hukum Eep Hidayat membenarkan penjemputan dan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jabar terhadap kliennya itu.
"Ya tadi dinihari klien kami dijemput oleh tim dari Kejati dan dieksekusi ke LP Sukamiskin. Ia menempati blok timur di sana (LP Sukamiskin)," kata Abdy.
Ia menyebutkan, kliennya maupun simpatisannya tidak melakukan perlawanan dalam proses eksekusi itu, karena memang sejak awal kliennya tetap patuh pada aturan hukum yang ada.
"Ia masuk ke LP Sukamiskin sekitar pukul 05.00 WIB," kata Abdy Yuhana.
Pelaksanaan eksekusi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Eep bersalah dan memutuskan hukuman kurungan selama lima tahun. Selain itu Bupati Subang nonaktif itu juga didenda senilai Rp200 juta serta subsider tiga bulan penjara.
Putusan yang dijatuhkan majelis kasasi yang diketuai Hakim MA Artidjo Alkostar itu juga diwajibkan mengembalikan yang negara senilai Rp2,54 miliar.***1***
Syarif A






















