ANTARAJAWABARAT.com,22/4 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya meminta pihak lembaga pembiayaan (leasing) menggunakan Undang-Undang tentang Fidusia dalam setiap transaksi untuk menghindari amukan massa hingga berujung aksi perusakan kantor "leasing".

"Selama 'leasing' tidak menggunakan UU Fidusia, saya kira pelemparan dan perusakan akan terus terjadi," kata Ketua Komisi II (Bidang Perekonomian) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya Ade Ruhimat saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya dua insiden perusakan kantor leasing yang dilakukan oleh kelompok orang tak dikenal di Kota Tasikmalaya, Kamis (19/4).

Aksi perusakan kantor leasing itu dipicu ketidakpuasan nasabah terhadap pihak leasing yang mengambil barang atau kendaraan karena tidak memenuhi kewajiban cicilan setiap bulan.

"Leasing itu 'kan pertama selalu menggunakan 'debt collector' untuk menjabal barang, kedua mereka tidak mau menggunakan UU Fidusia itu masalahnya," kata Ade.

Dalam UU itu, Ade menjelaskan telah mengatur agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama mengatur leasing agar tidak melakukan tindakan mengambil paksa barang yang merugikan nasabah.

Apalagi melakukan pengambilan barang secara paksa di jalanan, menurut Ade telah melanggar aturan hukum dan mengganggu ketertiban umum di jalan raya.

"Ada nasabah dua tiga kali tidak bisa bayar, mereka (leasing) melalui 'debt collector' turun ke jalan, kemudian di jalan melakukan razia. Itu 'kan perbuatan yang melawan hukum," kata Ade menandaskan.

Pihak DPRD, kata Ade mengharapkan Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat menyelesaikan masalah antara leasing dengan kelompok masyarakat agar tidak kembali terjadi aksi perusakan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Sementara pihak masyarakat atau nasabah, kata Ade sebaiknya tidak melakukan tindakan anarkis ketika merasa kecewa dengan kebijakan yang diterapkan leasing.

"Bagaimana kita menyinergikan antara kebutuhan masyarakat akan keberadaan 'leasing', tetapi sisi lain leasing juga tidak seenaknya ketika ada yang tidak bayar dua kali langsung ditarik," kata Ade. ***2***

Feri P