PEMKAB GARUT LARANG MASYARAKAT MEMILIKI DOKUMEN APBD
ANTARAJAWABARAT.com,25/4 - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang masyarakat umun memiliki dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012 sesuai kesepakatan bersama Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
"Kalau tidak ada izin dari Bupati, dokumen APBD tidak bisa diberikan untuk masyarakat," kata Kepala Seksi Anggaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Garut, Ayi, kepada wartawan, Rabu.
Larangan memiliki dokumen APBD Pemkab Garut, kata Ayi berlaku buat wartawan meskipun alasannya untuk tugas peliputan jurnalistik.
Ia menjelaskan kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan Bupati Garut Aceng HM Fikri atau pihak eksekutif dengan DPRD Garut.
Masyarakat maupun secara kelompok yang ingin mengetahui data APBD Pemkab Garut, kata Ayi ada aturan tertentu yang sudah ditetapkan dalam kesepakatan tersebut yakni harus mengetahui Bupati.
Ketika ditanya penjelasan dan alasan adanya aturan larangan itu, Ayi tidak dapat menjelaskannya.
"Yang jelas sudah ada kesepakatan," katanya saat ditanya soal aturan yang telah disepakati Bupati dan DPRD itu.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana, mengatakan tidak tahu adanya kesepakatan masalah dokumentasi APBD tidak dapat diketahui atau dimiliki oleh masyarakat.
Dokumen APBD, menurut dia tidak seharusnya ditutupi, melainkan dapat diketahui oleh masyarakat banyak.
"Tidak ada kesepakatan. Dokumen anggaran daerah boleh diakses oleh siapa saja," jelasnya.***1***
Feri P
Top Stories : Politik
BRAGA25
BOEDIONO PENUHI JANJI RENOVASI RUMAH PENGASINGAN SOEKARNO























