WALI KOTA CIREBON LANTIK ANGGOTA KOMISI INFORMASI
ANTARAJAWABARAT.com,4/5 - Wali Kota Cirebon Subardi melantik lima anggota Komisi Informasi setempat untuk masa bakti 2012-2016 di ruang Adipura Balaikota Cirebon, Jawa Barat, Jumat.
Subardi kepada wartawan usai pelantikan mengatakan, anggota Komisi Informasi Kota Cirebon cukup dibutuhkan untuk menyampaikan publikasi terkait pemerintahan dan kegiatan masyarakat. Diharapkan kinerja komisi tersebut berjalan maksimal sehingga keterbukaan tidak salah arah.
Ia menjelaskan, pelantikan ini didasarkan atas Keputusan Walikota Cirebon Nomor 812.29/Kep.480-Dishub.Inkom/2012 tanggal 21 Desember 2011 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon Masa Jabatan 2012-2016. Sebelumnya mereka menjalani berbagai uji kemampuan.
Lima Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon yang dilantik yakni Drs, Nurhendra, Akbarudin Sucipto, Nuryani, Moh Arief dan Toto Suharto.
Komisi informasi dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
Kini, kota Cirebon telah memiliki Komisi Informasi Kota Cirebon yang menjalankan peran dan fungsi diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kota Cirebon khususnya dalam era keterbukaan informasi.
Pelantikan tersebut dihadiri muspida Kota Cirebon, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Perwakilan Kementrian Kominfo, Komisi Informasi Republik Indonesia, Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. ***3***
Enjang S






















