PRESIDEN TETAPKAN 20 APRIL HARI KONSUMEN NASIONAL

ANTARAJAWABARAT.com,4/5 - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional guna mengembangkan kesadaran akan arti penting konsumen dalam perekonomian nasional yang sehat dan berkelanjutan.
Informasi resmi dalam laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat, menyatakan ketetapan itu dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 pada 24 April 2012.
Meski ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) tanggal 20 April bukan merupakan hari libur nasional.
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 diterbitkan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan HKN diharapkan bisa meningkatkan harkat dan martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi dirinya serta menumbuhkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak pemerintah menetapkan HKN sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam perlindungan konsumen.
BPKN sebagaiamana dinyatakan dalam laman Sekretariat Kabinet menyatakan, telah mengirimkan surat kepada Presiden pada 8 Februari 2012 untuk meminta agar HKN bisa tertuang dalam bentuk keppres.
BPKN berpendapat, perlindungan bagi konsumen masih belum maksimal, ditandai dengan masih ada produk yang kualitasnya di bawah Standar Nasional Indonesia.
Selain itu, masih ditemukan penggunaan bahan-bahan tambahan yang tidak diperbolehkan dalam suatu produk. ***1***
ant
Top Stories : Nasional
BRAGA25
SEMANGAT NASIONALISME SANG KIAI Oleh Natisha Andarningtyas























