TERDAKWA KORUPSI BANSOS MENJADI TAHANAN KOTA
ANTARAJAWABARAT.com,16/5 - Majelis hakim mengabulkan permohonan para terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung untuk mengalihkan status tahanan mereka dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.
Dalam penetapan yang dibacakan usai persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, majelis hakim yang diketuai Setyabudi Tejocahyono mengalihkan status tahanan para terdakwa menjadi tahanan kota sejak 16 Mei 2012 hingga 26 Mei 2012.
"Menetapkan status penahanan para terdakwa dialihkan dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak 16 Mei 2012 sampai 26 Mei 2012," tutur Tejocahyono.
Para terdakwa yaitu Rochman, Firman Himawan, Yanos Septadi, Lufthan Barkah, dan Uus Ruslan, mengajukan permohonan peralihan status tahanan dengan alasan mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif di Pemerintah Kota Bandung dan harus menyelesaikan tugas-tugas yang tertinggal dan tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Pengalihan status penahanan tersebut dilakukan dengan jaminan dari keluarga masing-masing terdakwa.
Kuasa hukum para terdakwa, Winarno Djati, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dinilainya telah menghargai hak-hak terdakwa.
Menurut dia, pihak kuasa hukum akan kembali mengajukan permohonan penangguhan setelah masa pengalihan itu habis pada 26 Mei 2012.
Persidangan atas para terdakwa dalam kasus dengan kerugian negara Rp66,558 miliar itu akan dilanjutkan pada Rabu 23 Mei 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ***1***
Diah






















