ANTARAJAWABARAT.com,21/5 - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terkendala aturan, sehingga rencana perbaikan jalan menuju tempat pembuangan akhir (TPA) sampah tidak sesuai yang dijanjikan kepada masyarakat, terhitung 15 Mei 2012.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya, Tio Indra Setiadi mengatakan itu saat menggelar musyawarah bersama masyarakat Kelurahan Mugarsari dan Tamansari di aula Dinas Ciptakarya, Tasikmalaya, Senin.
Musyawarah itu digelar setelah adanya aksi protes warga dengan melarang truk angkutan sampah menuju TPA Ciangir, sebelum Pemkot Tasikmalaya merealisasikan perbaikan jalan.
Didampingi Kepala Dinas Ciptakarya, Tarlan dan Kepala Dinas Binamarga, Endang Nurjaman, Tio mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Tasikmalaya dengan adanya tumpukan sampah di kota, akibat tidak dapat mengangkut sampah ke TPA.
Ia mengakui, telah membuat perjanjian dengan masyarakat di kawasan yang dilalui truk sampah akan segera memperbaiki jalan, terhitung 15 Mei.
Namun, kata Tio Pemkot Tasikmalaya menghadapi kendala dalam aturan, yakni pencairan APBD baru dapat dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat awal Februari 2012.
Hambatan lainnya, kata Tio karena adanya isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang akan berdampak berubahnya anggaran perbaikan jalan.
Adanya rencana kenaikan BBM oleh pemerintah itu, kata Tio segala kegiatan pemerintah daerah harus ditunda, sesuai intruksi Menteri Keuangan.
"Isu kenaikan BBM, semua kegiatan harus ditunda sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan, sehingga hampir satu bulan lebih kita menunggu intruksi selanjutnya," katanya.
Aturan lain, kata Tio, setiap membelanjakan uang negara harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengalami kesalahan yang melanggar hukum setelah dilakukannya perbaikan jalan.
Apalagi penggunaan uang negara, kata Tio, akan dilakukan audit. Menghindari adanya kesalahan, Pemkot Tasikmalaya mengikuti aturan yang mutlak.
"Penggunaan uang negara akan diaudit, belum lagi pengawasan dari masyarakat, sehingga tahapan-tahapan ini mutlak dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Wahid menilai Pemkot Tasikmalaya tidak segera mengkomunikasikan kepada masyarakat ketika menghadapi kendala.
Apabila komunikasi terjalin baik, menurut Wahid, tentu warga tidak perlu melakukan aksi dengan menutup jalan, meskipun aksi tersebut hasil kesepakatan Pemkot Tasikmalaya yang mempersilahkan warga melarang truk membuang sampah ke TPA Ciangir, jika jalan belum diperbaiki.
"Kalau ada permasalahan, seharusnya Pemkot menyampaikannya kepada masyarakat, komunikasikan dengan kami sebelum tanggal 15 Mei, maka kejadian seperti ini tidak akan terjadi," katanya.***1***
Feri P






















