ORMAS MENGADU KE DPRD TERKAIT TUDUHAN GRPP
ANTARAJAWABARAT.com,23/5 - Ormas Galuh Pakuan Pajajaran mengadu ke DPRD Jabar terkait sikap pengelola Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Parahu PT GRPP yang menuding gerakan Galuh Pakuan Pajajaran tanggal 15 Mei lalu dikawasan tersebut merupakan terorisme atau perampokan.
"Seperti niat kami dari awal, kami ingin pernyataan yang tegas dari pihak DPRD Jawa Barat bahwa gerakan yang pada tanggal 15 Mei kemarin yang dilakukan oleh kawan-kawan dari lembaga adat setempat, apakah termasuk ke dalam gerakan perampok, gerakan teroris atau bukan," kata Ketua Advokat LBH Galuah Pakuan Jawa Barat Kamaludin, di Kota Bandung, Rabu.
Ditemui usai bertemu dengan perwakilan Komisi B DPRD Jawa Barat, di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamaludin menuturkan perwakilan anggota Komisi B DPRD Jawa Barat menyatakan bahwa gerakan yang dilakukan oleh lembaga adat bukanlah sebuah gerakan terorisme atau perampokan seperti yang dituduhkan oleh PT Graha Rani Putra Persada (GRPP).
"Tadi di dalam sendiri sudah jelas bahwa dari yang mewakili pimpinan DPRD Jabar menjelaskan bahwa gerakan budaya itu bukan gerakan perampokan atau teroris," kata Kamaludin.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertindak tegas terhadap PT GRPP selaku pengelola TWA Gunung Tangkuban Parahu.
Ia menambahkan, ada lima poin penting yang disampaikan Galuh Pakuan Pajajaran kepada Komisi B DPRD Jawa Barat, diantaranya pertama kembalikan 14 baligho yang memuat bahwa pesan bahwa Kujang bukan senjata tajam dan terbebas jerat UU darutat serta memasang kembali baligho itu dititik-titik publik, termasuk area Tangkuban Parahu.
Menurut dia, pencabutan ke-14 baligho itu bisa mengundang konflik horiontal atau konfklik SARA bagi masyarakat sunda.
"Kejadian di Tangkuban Parahu itu bisa mengundang konflik. Pencabutan baligjo bisa mengundang SARA. Isinya (baligho) itu kan tentang berita kepada masyarakat bahwa Kujang selamat dari UU Darurat dan berdasarkan laporan PT GRPP yang melaporkan bahwa kujang adalah pisau dan mereka cabut dengan alasan ini daerah saya," katanya.
Hal kedua yang disampaikan kepada DPRD Jawa Barat, kata dia, ialah PT GRPP harus memohon maaf secara terbuka baik di media cetak ataupun elektronik terkait tuduhannya kepada Galuh Pakuan Pajajaran.
"Poin ketiga, bebaskan saudara kami yang ditangkap terkait aksi pada tanggal 15 Mei lalu di Tangkuban Parahu karena laporan yang dorongannya dituduh atas perampokan dan terorisme. Padahal gerakannya itu dipicu oleh intimidasi dan hasutan dari PT GRPP," katanya.
Poin keempat, pihaknya meminta agar pemerintah segera menindak PT GRPP secara tegas karena berdasarkan DPRD dan Pemprov Jabar TWA Gunung Tangkuban Parahu dinyatakan status qou.
Pihaknya menambahkan, usai bertemu dengan perwakilan DPRD Jabar, rencananya besok akan mendatangi Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi yang sama.
"Dan Kamis esok kita akan melayangkan surat ke Pemprov Jabar untuk menuntut ketegaskan juga," katanya.***1***
Ajat S
Top Stories : Politik
BRAGA25
BOEDIONO PENUHI JANJI RENOVASI RUMAH PENGASINGAN SOEKARNO























