ANTARAJAWABARAT.com,24/5 - Sepanjang Januari - April 2012, PT Jasa Raharja Cabang Jawa Barat membayarkan klaim senilai Rp61,6 miliar.

"Jumlah pembayaran klaim kuartal pertama 2012 mencapai Rp61,6 miliar, lebih rendah dibandingkan periode sama 2011 yang mencapai Rp52 miliar," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat Amin Ardi Sukmana di Bandung, Rabu.

Menurut Andi, pembayaran klaim terbesar untuk korban meninggal dunia sebanyak 1.502 kasus dengan total klaim senilai Rp41,6 miliar.

Sedangkan pembayaran untuk korban yang mengalami luka-luka senilai Rp18,1 miliar, serta untuk korban yang mengalami cacat tetap senilai Rp874 juta.

Pembayaran klaim berdasarkan UU 33 dan 34 tahun 1964 tentang santunan kecelakaan lalu lintas. Santunan untuk korban meninggal dunia senilai Rp25 juta bagi kecelakaan di darat dan laut, santunan korban luka-luka maksimal Rp10 juta.

"Santunan untuk kecelakaan angkutan udara nilainya dua kali lipat, korban meninggal dunia senilai Rp50 juta, dan santunan korban luka maksimal Rp25 juta," kata Amin.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban di wilayah Jawa Barat cukup tinggi. Sebagian besar melibatkan kendaraan sepeda motor. Sedangkan penyebab lainnya kecelakaan di kendaraan massal seperti yang terjadi di Sumedang dan Cianjur.

"Sebagian besar korban kecelakaan melibatkan sepeda motor. Sosialisasi meminimaliasi kejadian kecelakaan terus dilakukan dengan aparat kepolisian dan Dishub Jabar. Salah satunya penggunaan lampu besar pada siang hari," kata Amin.

Untuk memudahkan klaim, PT Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit, untuk melengkapi data korban sehingga bisa secepatnya dilakukan klaim. ***3***

Syarif A