MANTAN DIRUT KAI BANTAH TERIMA "CASHBACK"
ANTARAJAWABARAT.com,28/5 - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi mengaku tidak menerima sepeser pun pengembalian uang (cash back) dari PT Optima Karya Capital Management (OKCM) untuk menginvestasikan dana Rp100 miliar milik PT KAI di perusahaan tersebut.
Di sela-sela eksepsi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, Ronny di hadapan majelis hakim diketuai oleh Sinung Hermawan menyampaikan bantahan tersebut setelah ditanya oleh tim kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukum Ronny, Singap Panjaitan, hal pertama yang ditanyakan oleh tim kuasa hukum sebelum bersedia membela Ronny di persidangan adalah apakah Direktur Utama PT KAI hingga 2009 itu menerima "cash back" dari PT OKCM sehingga menyetujui investasi PT KAI di perusahaan tersebut.
"Saat itu, terdakwa menjawab tidak menerima sedikit pun dan kami yakin atas jawaban terdakwa. Untuk itu biar kami tanyakan lagi kepada terdakwa di muka persidangan ini, apakah saudara terdakwa menerima uang dari PT OKCM?" tutur Panjaitan.
Atas pertanyaan itu, Ronny pun menjawab, "Saya tidak pernah menerima apa pun, tidak ada gratifikasi sedikit pun."
Ronny dalam eksepsinya mengaku merasa dikriminalisasi oleh proses penegakan hukum yang dipaksakan dan hanya mengejar setoran target.
Masa penyidikan dan penuntutan kasus tersebut yang menyita waktu hingga tiga tahun, menurut Panjaitan, menandakan kepolisian dan kejaksaan pun sebenarnya bimbang dengan unsur tindak pidana dalam perkara itu.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ronny menilai dakwaan JPU tidak jelas dalam merumuskan unsur perbuatan melawan hukum yang dituduhkan karena Ronny menginvestasikan dana PT KAI sebesar Rp100 miliar di PT OKCM atas keputusan rapat dewan direksi yang disetujui oleh komisaris PT KAI.
JPU, dinilai oleh tim kuasa hukum Ronny juga kabur dalam merumuskan kerugian negara Rp100 miliar karena PT OKCM telah membayarkan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp6,784 miliar dan mengembalikan dana pokok milik PT KAI sebesar Rp46,462 miliar sesuai surat perjanjian utang-piutang antara PT OKCM dan Jaksa Muda Perdata dan TUN.
"JPU di dalam dakwaan tetap menyebutkan kerugian negara sebesar Rp100 miliar dengan mengabaikan fakta bahwa PT OKCM telah membayarkan keuntungan sebesar Rp6,784 miliar dan pada akhir 2008 mengembalikan dana Rp46,462 miliar," kata Panjaitan.
Selesai
Menanggapi hal tersebut, JPU Rahman Firdaus mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Ronny telah selesai ketika ia menyetujui investasi dana PT KAI sebesar Rp100 miliar di PT OKCM.
"Kalau ada keuntungan yang dibayarkan atau pengembalian dana di kemudian hari, maka itu merupakan hal lain," ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan menunda sidang hingga Kamis 7 Juni 2012 untuk memberi kesempatan JPU menanggapi eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.
Ronny diajukan ke persidangan bersama dengan mantan Direktur Keuangan PT KAI Achmad Kuntjoro dalam berkas terpisah karena menyetujui investasi dana PT KAI sebesar Rp100 miliar pada 2008 di PT OKCM yang dimaksudkan untuk menambah pendapatan PT KAI.
PT OKCM sempat membayarkan keuntungan 11 persen yang dijanjikan selama enam bulan periode kerja sama sebesar Rp6,784 miliar namun tidak bisa mengembalikan dana pokok PT KAI Rp100 miliar pada akhir masa perjanjian kerja sama.
Dalam dakwaan JPU, Ronny yang tidak ditahan itu disebutkan telah memperkaya orang lain dan korporasi, yaitu PT OKCM sebesar Rp55 miliar dan Direktur PT OKCM Harjono Kusuma yang saat ini masih berstatus buron sebesar Rp45 miliar.
Ronny dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama pada dakwaan subsider. ***1***
Diah






















