KADISPENDA JABAR DITUNTUT HUKUMAN 4,5 TAHUN PENJARA
ANTARAJAWABARAT.com,28/5 - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang yang kini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Bambang Heryanto dituntut hukuman pidana 4,5 tahun dalam kasus korupsi Biaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang periode 2005-2008.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gabriel meminta majelis hakim untuk menyatakan Bambang Heryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan dengan perintah agar segera ditahan dan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Gabriel.
Sedangkan uang Rp913 juta yang telah dikembalikan Bambang ketika penyidikan diminta oleh JPU untuk disita menjadi milik negara.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, terdakwa selaku pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya memberi teladan kepada masyarakat namun justru melakukan perbuatan melawan hukum yang merusak citra PNS.
Selain itu, terdakwa juga telah menikmati uang sebesar Rp913 juta yang diperoleh dari pembagian BP PBB Kabupaten Subang selama periode 2005-2008.
Sedangkan hal yang meringankan, kata JPU, terdakwa telah mengembalikan uang Rp913 juta kepada penyidik, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Menurut JPU, Bambang selaku Setda berperan dalam mengeluarkan SK Bupati Subang No 973/kep604-Dispenda/2005 tentang pembagian BP PBB Kabupaten Subang yang menjadi dasar pembagian BP PBB kepada pejabat daerah di kabupaten tersebut.
Bambang memberikan paraf persetujuan dalam draft SK yang diajukan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Agus Muharram tanpa melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan lebih tinggi.
"Padahal tugas terdakwa selaku Sekretaris Daerah bukan hanya memberi paraf tapi melakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang bertujuan agar produk hukum di daerah tersebut tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi," tutur JPU.
SK tersebut, menurut JPU, telah melanggar di antaranya PP No 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dan Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2000 yang menyatakan BP PBB adalah pendapatan daerah yang masuk ke dalam kas daerah dan digunakan untuk membiayai operasional penarikan PBB.
"Namun, kenyataannya BP PBB Kabupaten Subang tahun 2005, 2006, 2007, dan 2008, dibagi habis ke pihak-pihak sesuai SK Bupati No 973/kep604-Dispenda/2005 sebagai penghasilan tambahan karena digunakan untuk kepentingan pribadi para penerima," ujar JPU.
Selama periode 2005-2008, BP PBB Kabupaten Subang telah dicairkan sebesar Rp14,293 miliar yang dibagi habis antara lain kepada Bupati Subang, Wakil Bupati Subang, Sekretaris daerah, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan persentase yangd itentukan oleh SK Bupati.
Karena itu, JPU menilai Bambang telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara yaitu Pemerintah Kabupaten Subang.
Majelis hakim yang diketuai GN Arthanaya menunda sidang hingga Kamis 31 Mei 2012 dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum Bambang.
Mantan Bupati Subang Eep Hidayat dalam kasus yang sama telah dinyatakan bersalah dalam vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp2,548 miliar. ***1***
Diah
Top Stories : Hukum
BRAGA25
SEMANGAT NASIONALISME SANG KIAI Oleh Natisha Andarningtyas























