ANTARAJAWABARAT.com, 30/5 - Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Bandung Agus Hidayat mengaku mendapatkan arahan dari pimpinan di sub bagian keuangan pada Januari 2012 untuk membantu penyelenggaraan kegiatan bantuan sosial.

Agus yang bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, mengatakan pada arahan rutin yang diselenggarakan setiap awal tahun untuk menyampaikan kegiatan tahunan Pemkot Bandung itu dana bansos memang tidak dibahas secara khusus.

"Hanya diminta bantuannya," ujarnya.

Setelah arahan tersebut, Agus mengatakan, Bendahara Sub Bag dan Tata Usaha Pemkot Bandung, Rochman, yang menjadi salah satu terdakwa kemudian memanggilnya untuk menyampaikan permintaan agar menandatangani permohonan dana bantuan sosial.

Setelah itu, salah satu terdakwa lain yaitu Firman Himawan sebagai pelaksana sub bag keuangan Pemkot Bandung secara bertahap kemudian menyodorkan 100 lembar kuitansi dengan jumlah total sekitar Rp4 miliar.

Agus yang sehari-hari tugas utamanya membetulkan aliran listrik di sub bag keuangan dan tata usaha Pemkot Bandung itu kemudian menandatangani kuitansi itu sehingga namanya seolah-olah sebagai pemohon dana bantuan sosial yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat tidak mampu.

Kuitansi tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan dana bantuan sosial Pemkot Bandung tahun anggaran 2010.

Senada dengan saksi yang telah diperiksa sebelumnya, Agus pun mengaku tidak mengetahui pencairan dan tidak menerima dana tersebut. Ia pun baru mengetahui bahwa kuitansi ditandatanganinya itu berkaitan dengan dana bantuan sosial setelah diperiksa oleh penyidik kejaksaan.

Agus di hadapan persidangan kemudian mengaku diperintah oleh Asisten III Pemkot Bandung Heri Nurhayat untuk membuat rekapitulasi pemohon dana bantuan sosial Pemkot Bandung tahun anggaran 2010 pada 2011.

Agus mengaku membuat rekapitulasi itu berdasarkan kuitansi yang sudah dipersiapkan di ruang rapat Heri Nurhayat.

Selain Agus, pada persidangan dipimpin hakim ketua Setyobudi Tejocahyono itu juga diperiksa dua saksi lain yang bekerja di sub bagian keuangan Pemkot Bandung yaitu Ade Komarudin dan Dadan Ramdan.

Ketiga saksi itu memberi keterangan untuk lima terdakwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yaitu Rochman, Firman Himawan, Yanos Septadi, Lufthan Barkah, Uus Ruslan, yang meski berkas perkaranya terpisah namun dihadapkan ke persidangan secara bersamaan karena materi dakwaan yang sama.

Pada 2009 dilakukan pencairan dana bantuan sosial sebesar Rp25,676 miliar atas nama 6 PNS di Kota Bandung sedangkan pada 2010 sebesar Rp40,882 miliar atas nama 16 PN di lingkungan Pemkot Bandung.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan pencairan dana bantuan sosial mengatasnamakan PNS di lingkungan Pemkot Bandung dilakukan berdasarkan perintah lisan Walikota Bandung Dada Rosada kepada Rochman.

Dada bersama Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diuntungkan oleh perbuatan para terdakwa yang merugikan negara Rp66,558 miliar.

Namun, para saksi yang merupakan PNS di Pemkot Bandung di hadapan persidangan kompak mengatakan mereka menandatangani kuitansi karena perintah Rochman melalui Firman tanpa membawa nama pejabat lain yang lebih tinggi.

diah novianti