ANTARAJAWABARAT.com,8/6 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap rancu keputusan majelis hakim yang membebaskan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Bambang Heryanto dari semua dakwaan dalam kasus korupsi Biaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang periode 2005-2008.

JPU Endah Setyaningrum usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, mengatakan majelis hakim menyatakan Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara seperti yang dirumuskan dalam dakwaan primer dan subsider.

Namun, lanjut Endah, di sisi lain hakim menyatakan barang bukti berupa insentif BP PBB senilai Rp913 juta yang diterima Bambang sebagai tambahan di luar penghasilan tetap harus dikembalikan kepada negara.

"Kalau begitu artinya ada kerugian negara. Ini yang kami tidak sependapat dan akan menjadi bahan pertimbangan kami," ujarnya.

Meski demikian, Endah mengatakan JPU masih menggunakan kesempatan tujuh hari yang tersedia untuk pikir-pikir sebelum mengajukan kasasi.

JPU, lanjut dia, juga menghormati keputusan majelis hakim yang diketuai GN Arthanaya.

Majelis hakim membebaskan Bambang dari segala dakwaan JPU karena tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, atau jabatan yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang bisa merugikan keuangan negara.

Bambang dinilai hanya menjalankan tugasnya selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Subang untuk memberikan layanan teknis administrasi ketika membubuhkan paraf pada SK Bupati Subang No 973/kep604-Dispenda/2005 tentang pembagian BP PBB Kabupaten Subang yang menjadi dasar pembagian BP PBB kepada pejabat daerah di kabupaten tersebut.

Majelis hakim juga menilai tidak terbukti ada persekongkolan jahat antara Bambang dan terdakwa lain dalam perkara tersebut yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh vonis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Mantan Bupati Subang Eep Hidayat dalam kasus yang sama telah dinyatakan bersalah dalam vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp2,548 miliar.

Menanggapi putusan bebas terhadap dirinya, Bambang menyatakan rasa syukurnya dan mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan harapannya.

***1***

Diah