ANTARAJAWABARAT.com,14/6 - Jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditempati oleh Lex Lasmana akan berakhir pada 1 November 2012, posisi tersebut saat ini menjadi incaran sejumlah pejabat eselon II.

"Kalau menurut aturan yang ada, masa jabatan Bapak Lex sebagai Sekda akan berakhir pada tanggal 1 November 2012 karena hari lahir beliau tanggal 19 Oktober 1952," kata anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah di Kota Bandung, Rabu.

Deden menuturkan, batas usia Sekda pemerintah provinsi sesuai dengan PP No.32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.65 Tahun 2008, batas usia pensiun PNS yang memangku jabatan struktural Eselon I dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun.

"Oleh karena itu, bagi yang ingin jadi Sekda Provinsi Jabar harap bersabar tunggu empat bulan lagi," kata dia.

Akan tetapi, kata Deden, yang harus diingat, jabatan Sekda pemprov itu pejabat eselon I B, kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya ada pada Presiden sedangkan gubernur dan wakil gub hanya menjadi "user".

Dikatakannya, hingga saat ini Lex Laksamana tetap menjalankan tugas sebagai Sekda hingga pemberhentiannya dari Presiden karena memasuki usia pensiun, sedangkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam posisi menunggu dengan tetap memproses pergantian Sekda mendatang secara normatif.

"Dan sepengetahuan saya, Sekda diusulkan oleh gubernur sekurang-kurangnya tiga orang dari pejabat yang telah memenuhi syarat," kata dia.

"Diantaranya golongan kepangkatannya cukup, pejabat yang sedang menduduki jabatan eselon II, sekurang kurangnya pernah dua kali menduduki jabatan eselon II," ujarnya.

"Berusia setinggi-tingginya satu tahun sebelum batas usia pensiun, lolos fit and proper tes. Tetapi kewenangan ini sepenuhnya pada Presiden melalui Kemendagri dan Kemen-PAN," tambahnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar pembinaan karir PNS di lingkup Pemprov Jabar diutamakan berdasarkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), sekalipun menganut sistem terbuka tetapi benar-benar berdasarkan prestasi dan kebutuhan.

"Idealnya memang yang bagus menjadi calon Sekda mendatang harus pernah menjabat Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)," katanya.

Ia menambahkan, jabatan Sekda adalah Sekretaris Gubernur dalam asas dekonsentrasi dan sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Koordinator Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Koordinator PPKD).

"Maka seyogyanya Calon Sekda pengganti Pak Lex pernah menjadi Kepala Bapeda karena akan tahu persis dalam menjalankan program Pemprov Jabar," katanya.

Berdasarkan informasi di lingkungan Pemprov Jabar sampai saat ini ada sejumlah nama yang ramai dibicarakan sebagai calon Sekda Pemprov Jabar seperti Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Aip Rivai, Asisten IV Bidang Administrasi Iwa Karniwa dan Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Jawa Barat Enny Heryani Ratnasari Soebari.

Kemudian Asisten I Bidang Hukum, HAM, Pemerintahan Herry Hudaya dan Asisten II Bidang Perekonomian Pemprov Jabar Wawan Ridwan.***1***

Ajat S