DPRD TEMUKAN PENYIMPANGAN PENYALURAN TENAGA KERJA KONTRAK

ANTARAJAWABARAT.com,14/6 - DPRD Provinsi Jawa Barat menerima laporan tentang adanya penyimpangan tata cara penyaluran tenaga kerja kontrak (outsourching) yang diduga melibatkan oknum badan usaha milik negara di Provinsi Jabar.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Barat, Humar Dani, di Kota Bandung, Kamis, menuturkan pengaduan tersebut berhubungan dengan rencana rekruitmen tenaga kerja kontrak di Perum Pegadaian untuk penyaluran tenaga kerja di lingkungan instansi tersebut di seluruh wilayah Jabar.
"Laporan tersebut bertolak belakang dengan rencana Pemprov Jabar yang tengah gencar membuka perluasan lapangan kerja dengan program 1 Juta Lapangan Pekerjaan di Jabar," kata Humar.
Menurut dia, Perum Pegadaian sebagai salah satu BUMN yang ada di Jabar memang mempunyai otoritas dalam menjalankan aktivitasnya namun dalam proses pelelangan tenaga kerja kontrak untuk tenaga pengamanan (security), teller serta PAP, dilaporkan tidak menjalankan prosedur sebagaimana aturan yang berlaku.
"Selain itu, pelelangan melalui Balai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) pun tidak dilakukan sedangkan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan lembaga ini lebih dari 1.000 orang. Dengan rincian untuk tenaga pengamanan di luar Kota Bandung mencapai 620 orang dan dalam Kota Bandung 522 orang," kata dia.
Pihaknya menyayangkan atas laporan tersebut karena program yang menelan biaya negara sekitar Rp33 miliar ini diduga menyalahi aturan karena tidak menjalankan prosedur pelelangan sesuai aturan, sebagaimana yang dijelaskan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Dikatakannta, apabila merujuk pada peraturan tersebut maka lelang pengadaan seharusnya diumumkan secara terbuka, baik melalui layanan online maupun pengumuman di surat kabar.
"Tapi pada kenyataannya, tahapan proses tersebut tidak dilakukan. Perum Pegadaian hanya mengirimkan surat ke beberapa perusahaan soal adanya kegiatan lelang untuk pekerjaan tersebut, tetapi tidak secara terbuka. Harusnya kan diumumkan di surat kabar," kata Humar.
Ia menuturkan, dalam laporan yang diterimanya, alasan pihak Perum Pegadaian sendiri sehingga melakukan langkah tersebut, prosedur lelang yang diterapkan pada instansinya mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN dan peraturan Direksi.
Oleh karena itu, atas temuan ini, maka dirinya menegaskan supaya lelang yang dilakukan Perum Pegadaian tersebut seharusnya dibatalkan saja karena sudah di luar prosedur.***1***
Ajat S
Top Stories : DPRD JAWA BARAT
BRAGA25
SEMANGAT NASIONALISME SANG KIAI Oleh Natisha Andarningtyas























