ANTARAJAWABARAT.com,20/6 - Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jabar bisa menggunakan aturan Perpres Nomor 36/2005 dan Nomor 65/2006 agar semua proyek pembangunan tertunda karena belum adanya peraturan tutunan dari UU Nomor 2 Tahun 2012 bisa berjalan kembali.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Jawa Barat, Teddy Rukfiadi di Bandung, Selasa, mengatakan, saat ini BPN Perwakilan Jabar membolehkan semua daerah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang lama yakni dua perpres tersebut sehingga proyek pembangunan bisa berjalan kembali.

"Beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota tadi ialah bahwa saya sampaikan sambil menunggu Perpres baru terbit maka bisa mengacu ke Perpres lama," kata Teddy Rukfiadi, usai menghadiri Rapat tentang Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu dan Soroja dengan Sekda Pemprov Jabar, di Gedung Sate Bandung.

Jadi penggunaan aturan tersebut bukan lah penafsiran. Tapi ketentuan Undang-undang yang baru hingga saat ini belum ada peraturan pelaksanaannya. Sementara, pelaksanaan pembangunan tidak boleh terhenti.

"Makanya kita menggunakan peraturan yang lama dengan tata cara mengacu pada peraturan lama," kata dia.

Ketika ditanyakan apakah BPN Perwakilan Jabar telah memberikan surat edaran ke semua kabupaten/kota di Jabar tentang ketentuan ini, Teddy menuturkan pihaknya belum ada surat edaran.

"Tapi semua daerah yang ragu menggunakan aturan lama atau baru semua hadir dalam pertemuan tersebut. Seperti baru hari ini kami ada pertemuan. Mudah-mudahan ga ada keragu-raguan lagi," ujar dia.

Sementara itu, Sekda Pemprov Jawa Barat Lex Laksamana menambahkan surat persetujuan penetapan lokasi pembangunan (SP2LP) untuk pembangunan Jalan Tol Soreng-Pasir Koja (Soroja) dan Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sudah berakhir.

Lex menjelaskan untuk pembangunan Tol Soroja telah berakhir pada Mei 2012 sementara Cisumdawu berakhir Juni 2012 sehingga Pemprov Jabar akan memperpanjang SP2LP keduanya.

"Dan kalau gak diperpanjang nanti gak punya SP2LP. SP2LP tersebut harus ada sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Karena prosesnya diberi waktu misalnya selama 5 tahun," katanya.

Menurut dia, jika pembangunannya belum selesai dan belum berfungsi, tapi tetap dikerjakan nanti ada yang kurang dari aspek administrasinya.

Sedangkan khusus tentang aturan, kata Lex, awalnya memang banyak proyek yang tertunda karena belum keluarnya Perpres sebagai aturan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2012.

"Akan tetapi, sekarang masih masa transisi aturan baru. Karena, UU Nomor 2 Tahun 2012 tersebut baru efektif diberlakukan pada 2014. Sebelum 2014, pakai aturan yang lama. Sekarang (proses pembebasan lahan) bisa lanjut," kata Lex.***3***


Ajat S