ANTARAJAWABARAT.com,4/7 - Bank Indonesia Bandung menyatakan pemalsuan uang logam pecahan Rp500 yang terjadi di Baleendah, Kabupaten Bandung, merupakan kasus langka dan baru dua kali terjadi di Indonesia.

"Pemalsuan uang pecahan logam itu kasus langka, dan sepengetahuan saya baru dua kali terjadi di Indonesia," kata Kepala Perwakilan BI Wilayah VI (Jawa Barat & Banten) Lucky Fathul Azis di Bandung, Rabu.

Menurut Lucky, pemalsuan uang logam merupakan kasus termasuk unik, namun diduga pelaku memanfaatkan kelemahan masyarakat yang tidak terlalu hirau dengan uang pecahan logam kecil yang nilai nominalnya kecil.

"Selama ini pemalsuan uang adalah uang kertas dengan nilai nominalnya besar Rp10.000 ke atas. Kalau uang logam kan nilainya kecil, namun justru pelaku memanfaatkan kelengahan itu sehingga akhirnya terungkap oleh jajaran Polda Jabar," kata Lucky.

Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BI Wilayah VI menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dirreskrim Polda Jabar yang telah berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pemalsuan uang logan pecahan Rp500 itu.

"Terus terang sangat mengapresiasi kinerja Polda Jabar dalam membantu mengungkap peredaran uang palsu. Ini jelas kasus langka namun tidak boleh terjadi di kemudian hari," katanya.

Selama ini uang pecahan logam yang berlaku di masyarakat adalah pecahan Rp100, Rp500 dan Rp1.000. Sedangkan uang pecahan logam palsu yang berhasil diungkap jajaran kepolisian di Bandung adalah pecahan Rp500 tahun emisi 2003.

Lucky menyebutkan, BI telah melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap barang bukti uang yang dipalsukan itu pada Selasa (3/7). Dari sisi fisik dipastikan uang logam itu uang palsu.

"Meski sudah jelas palsu, BI akan melakukan pemeriksaan di laboratorium untuk lebih memperkuat bukti-bukti indikasi pemalsuan uang nominal Rp500 itu," katanya.

Menurut Lucky, uang palsu itu sangat jauh dari uang asli dengan gambar Garuda Pancasila, lima segmen bergerigi dan di setiap segmen terdiri dari 10 gerigi serta bergambar bunga melati.

Masyarakat atau bank yang menemukan dan meragukan keasliannya itu dapat meminta klarifikasi kepada Kantor BI dengan cara menyampaikan surat permintaan klarifikasi beserta fisik uang yang diragukan keasliannya ke kantor BI di Bandung, Tasikmalaya, Cirebon atau ke Kantor Pusat BI di Jakarta.

"Bila mendapatkan keraguan kemungkinan uang palsu seharusnya menahan uang palsu dan tidak diedarkan lagi, tidak merusak fisik, dan melaporkan serta menyerahkan yang palsu itu ke kantor perwakilan BI atau ke kepolisian," kata Lucky menambahkan.***2***

Syarif A