ANTARAJAWABARAT.com,10/7 - Saksi polisi yang mengawal jaksa
nonaktif Sistoyo, Rohman Asrofi, sempat menyapa terdakwa pembacokan terhadap Sistoyo, Deddy Sugarda, di luar ruang sidang pada hari terjadinya pembacokan.

Rohman yang memberi keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, melihat Deddy duduk di kursi di dekat pintu luar ruang sidang bersama dengan dua orang lainnya.

"Saat itu sidang sedang berlangsung dan saya keluar dari ruangan untuk menerima telepon dari kantor pusat yang menanyakan situasi keamanan persidangan. Saat itu saya melihat sekitar dan melihat terdakwa. Saya ingat dan saya yakin karena sempat menyapa," tutur Rohman yang ditugaskan oleh Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengawal tahanan.

Rohman mengaku tidak mengenal Deddy dan baru melihat Deddy pada persidangan hari Rabu 29 Februari 2012 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum sistoyo.

Setelah selesai menerima telepon, Rohman kemudian kembali lagi ke ruang sidang. Usai sidang, ia pun mengawal Sistoyo yang berada di sebelah kanannya dan berjalan menuju pintu bersama Sistoyo yang diwawancarai oleh wartawan.

Rohman mengambil posisi satu langkah di depan Sistoyo ketika melewati pintu kaca luar sidang dan baru keluar dua langkah dari pintu ketika mendengar seseorang berteriak "pengkhianat."
"Saat itu saya langsung menoleh ke kanan dan Sistoyo pun menoleh," ujarnya.

Ketika itu Rohman menyaksikan Deddy membacok kening Sistoyo. Namun, ia mengaku tidak melihat persis bagaimana Deddy mengeluarkan golok kemudian mengayunkannya ke kening Sistoyo.

Setelah pembacokan, menurut Rohman, Sistoyo dan terdakwa kemudian melangkah mundur. Rohman kemudian mengeluarkan senjata api yang diarahkan ke bawah untuk mengancam Deddy sambil berkata, "Kamu mau ngapain?"
Kemudian, kata Rohman, Deddy membuang goloknya ke lantai dan berkata kepada Rohman, "Silahkan tangkap saya."
Namun, Rohman tidak bisa memastikan apakah Deddy sebelum peristiwa pembacokan berada di dalam ruang sidang dan telah menghadiri persidangan Sistoyo sejak pembacaan dakwaan.

Rohman dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Nur Aslam itu mengakui bahwa tidak ada pemeriksaan pengamananan terhadap para pengunjung yang menghadiri sidang Sistoyo.

Ia pun mengakui majelis hakim yang memimpin persidangan Sistoyo tidak pernah meminta pengunjung sidang untuk tidak membawa senjata api dan senjata tajam.

Sebagai polisi yang ditugaskan mengawal Sistoyo selama proses persidangan, Rohman dibantu oleh 12 polisi dari Polresta Bandung.

Ia mengaku sanggup menjalankan tugas pengamanan terhadap Sistoyo karena mendapat bantuan dari Polresta Bandung.

Pada persidangan Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alven juga menghadirkan saksi dua anggota Polri, yaitu Sudiana dan Susriantono yang menangkap Deddy Sugarda.

Dalam persidangan juga ditunjukkan barang bukti berupa golok yang digunakan oleh Deddy untuk membacok Sistoyo.

Deddy didakwa secara berlapis dengan tuduhan pembunuhan berencana pada dakwaan primer yang ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati.

Menurut dakwaan JPU, Deddy merencanakan pembunuhan terhadap Sistoyo selama dua bulan dan rajin mengikuti sidang Sistoyo untuk melaksanakan niatnya. ***1***

Diah