EEP HIDAYAT BACAKAN SENDIRI PERMOHONAN PK
ANTARAJAWABARAT.com,10/7 - Mantan Bupati Subang Eep Hidayat yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi Biaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang periode 2005-2008 membacakan sendiri berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Eep yang kini mendekam di LP Sukamiskin hadir dalam persidangan pemeriksaan berkas permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Tanpa didampingi penasehat hukum, Eep membaca sendiri permohonan PK dalam persidangan berlangsung hampir dua jam yang dipimpin Hakim Ketua Setyabudi Tejocahyono serta Sumantono dan Djojo Djauhari sebagai hakim anggota.
Dalam permohonannya, Eep mengajukan novum atau bukti baru berupa beberapa surat yang dinilai membenarkan perbuatannya membagi-bagikan BP PBB menjadi insentif yang diatur dalam surat keputusan bupati.
Salah satu surat tersebut adalah surat penjelasan Kementerian Dalam Negeri tertanggal 3 April 2012 yang menyebutkan BP PBB dimasukkan dalam kelompok belanja tidak langsung yang tidak terikat program dan kegiatan.
"Ini menjelaskan bahwa BP PBB boleh digunakan untuk insentif," ujar Eep.
Selain itu, Eep juga mengajukan surat edaran bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bukti baru yang menyebutkan pengaturan BP PBB menjadi kewenangan yang diatur masing-masing daerah.
Eep juga mengajukan surat edaran Kejaksaan Agung tahun 2010 yang menyebutkan bahwa penyidikan terhadap kepala daerah memerlukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjelaskan kerugian negara.
Ia juga melampirkan surat permohonan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada BPKP Jawa Barat yang meminta audit dalam perkara korupsi BP PBB Kabupaten Subang namun tidak pernah dijadikan bukti dalam persidangan.
"Perkara ini terkesan dipaksakan karena penyidik tidak bisa membuktikan audit BPKP," ujarnya.
Kekeliruan hakim
Dalam permohonan PK, Eep juga menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dilakukan oleh majelis hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp2,548 miliar dalam keputusan tertanggal 27 Februari 2012.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim kasasi dinilai oleh Eep telah keliru karena menganggap SK Bupati No 973/kep604-Dispenda/2005 tentang pembagian BP PBB Kabupaten Subang yang ditandatanganinya tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Subang.
Menurut Eep, persetujuan tersebut telah diberikan dengan disetujuinya APBD Kabupaten Subang oleh DPRD Kabupaten Subang.
Dengan demikian, Eep menganggap sah semua kuitansi penerimaan BP PBB yang diterimanya karena telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Subang.
Eep dalam permohonannya menyatakan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi telah mengabaikan keputusan PN Bandung tertanggal 22 Agustus 2011 sebagai judex facti yang menyatakan dirinya tidak bersalah serta membebaskannya dari segala dakwaan JPU.
"Telah terjadi kelalaian yang dilakukan majelis hakim kasasi karena telah mengabaikan keputusan judex facti yang telah membuat keputusan berdasarkan fakta persidangan. Karena itu kami memohon agar putusan kasasi dibatalkan dengan segala akibat hukumnya," tuturnya.
Eep dalam permohonannya meminta agar majelis hakim PK di MA yang akan memeriksa perkaranya membatalkan keputusan kasasi, mengadili kembali perkaranya dan menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi serta pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsider.
Eep juga meminta agar dirinya dibebaskan dari status terpidana dan dipulihkan kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Usai sidang, Eep menyampaikan keyakinannya bahwa permohonan PK tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim PK di MA.
Sidang pemeriksaan PK yang diajukan Eep akan dilanjutkan pada Selasa 17 Juli 2012 dengan agenda tanggapan tim JPU yang dipimpin oleh Rahman Firdaus. ***1***
Diah






















