JPU TIDAK BISA USUT KETERLIBATAN KOMISARIS KAI
ANTARAJAWABARAT.com,12/7 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa serta merta menindaklanjuti perintah majelis hakim yang menangani perkara korupsi PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengembangkan keterlibatan komisaris dalam kasus tersebut.
JPU Ahmad Yohana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, mengatakan secara etika perintah tersebut seharusnya disampaikan kepada Polda Jawa Barat.
"Kami bukannya melempar ke Polda, tetapi kasus ini kan berawal dari Polda, jadinya harus dimulai dari sana untuk mengusut keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Dalam persidangan, hakim ketua Sinung Hermawan mempertanyakan pertanggungjawaban komisaris PT KAI dalam kasus korupsi dana investasi sebesar Rp100 miliar di PT Optima Karya Capital Management (OKCM).
Menurut Sinung, kerjasama yang akhirnya gagal karena PT OKCM tidak bisa mengembalikan dana pokok investasi milik PT KAI itu tidak akan terjadi tanpa ijin komisaris.
Sinung berjanji akan membuka sejelas-jelasnya semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan mempertimbangkan keterlibatan pihak lain dalam putusan perkara tersebut.
Ia pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan menelusuri keterlibatan pihak lain.
Yohana mengatakan perintah majelis hakim itu membutuhkan pemeriksaan barang bukti di tingkat penyidikan. Namun, lanjut dia, JPU akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat guna menindaklanjuti perintah tersebut.
"Kita akan dalami lagi untuk menemukan dua alat bukti," katanya.
Pada Kamis, JPU menghadirkan saksi komisaris PT KAI Yahya Ombara dalam perkara yang mendudukkan mantan Direktur Utama PT KAI Ronny Wahyudi dan mantan Direktur Keuangan Achmad Kuntjoro sebagai terdakwa itu.
Yahya menegaskan kerjasama penempatan dana dengan manajer investasi tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PT KAI sehingga menyalahi aturan.
Yahya dalam persidangan juga mengaku pernah mengembalikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp15 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang tersebut dilakukan Yahya karena menilai THR yang dikumpulkan oleh para direksi itu sebagai uang negara. ***1***
Diah






















