ANTARAJAWABARAT.com,19/7 - Jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menagih dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp47,139 miliar dari perkara perdata dan tata usaha negara selama periode Januari-Juni 2012.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusuma dalam konferensi pers peringatan Hari Bhakti ke-52 Adhyaksa di Kantor Kejati, Bandung, Kamis, mengatakan uang negara yang diselamatkan tersebut berasal dari beragam perkara mulai dari pemulihan keuangan sampai aset negara yang diduduki oleh pihak lain.

"Banyak sekali yang kami kerjakan hingga saat ini seperti pemulihan kewenangan aset negara yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, lanjut dia, juga melakukan kerja sama melalui nota kesepahaman dengan badan usaha milik negara atau daerah untuk mengembalikan aset yang direbut pihak lain.

Dari Rp47,139 miliar uang negara yang berhasil diselamatkan oleh jaksa pengacara negara, sebanyak Rp18,958 dari perkara pemulihan keuangan negara, Rp23,29 miliar dari penyelamatan keuangan negara, dan Rp4,891 miliar dari penagihan pembayaran uang pengganti.

Sementara itu dalam lingkungan tindak pidana umum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada periode Januari-Juni 2012 menangani 558 perkara narkotika, 157 kasus pidana perlindungan anak, 11 perkara tindak pidana kehutanan, 2 perkara terorisme, 12 perkara pidana penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), dan 1 tindak pidana lingkungan hidup.

Kejati Jawa Barat juga menangani 5 perkara pidana perdagangan orang, perempuan, dan anak, 2 perkara imigrasi, 6 perkara pidana konservasi sumber daya alam, dan 2 perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI). ***1***
Diah