KEJATI JABAR JATUHKAN SANKSI KEPADA 36 JAKSA
ANTARAJAWABARAT.com,19/7 - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada periode Januari-Juli 2012 menjatuhkan hukuman disiplin kepada 36 jaksa dan 11 pegawai tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusuma dalam konferensi pers peringatan Hari Bhakti ke-52 Adhyaksa di Kantor Kejati, Bandung, Kamis, mengatakan sebagian besar hukuman disiplin tersebut berupa hukuman administrasi.
Hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dijatuhkan kepada tiga jaksa dan enam pegawai tata usaha.
"Salah satunya adalah Sistoyo dari Kejaksaan Negeri Cibinong," kata Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Yuwayqoyum Hasib.
Sistoyo yang divonis hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara penyuapan Rp100 juta untuk merendahkan tuntutan dalam kasus pemalsuan surat saat ini telah berstatus non aktif.
Namun, pemecatan Sistoyo yang tengah mengajukan upaya hukum banding itu masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dijatuhkan kepada 19 jaksa dan empat pegawai tata usaha.
Hukuman disiplin tingkat ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada empat jaksa dan satu pegawai tata usaha.
Yuwayqoyum menjelaskan hukuman administratif diberikan kepada para jaksa karena lambat melimpahkan perkara.
"Kita sudah keras dalam memberi sanksi kepada jaksa yang lama melimpahkan suatu perkara," ujarnya.
Kejati Jawa Barat selama enam bulan pertama 2012 telah menerima 58 laporan pengaduan dari masyarakat.
Menurut Yuswa, sepuluh laporan dari pengaduan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti dengan inspeksi dan hasilnya terbukti.
Sebanyak 39 laporan pengaduan ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan hasilnya tidak terbukti, sementara itu 9 laporan pengaduan masih dalam proses pemeriksaan klarifikasi. ***1***
Diah






















