ANTARAJAWABARAT.com,21/7 - Calon independen yang akan mendaftarkan diri menjadi paket calon gubernur/wakil gubernur Jawa Barat pada Pilgub 2012 harus mampu mengumpulkan 1,4 juta dukungan atau tiga persen dari jumlah penduduk Jawa Barat.

"Calon independen pada Pilkada Jabar harus mendapatkan dukungan dari 1,4 juta jiwa yang dibuktikan dengan foto kopi KTP. Dukungan itu minimal dari 14 kabupaten dan kota di Jabar di bawah angka itu akan dianggap gugur," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat, Jumat.

Pernyataan Yayat itu disampaikan pada acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk anggaran belanja Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Gedung Sate Kota Bandung.

Yayat menyebutkan kendati terdapat 1,4 juta dukungan, namun hanya berasal dari 13 kabupaten/kota, tetap akan dianggap gugur karena persyaratan minimal dukungan dari 14 kabupaten/kota.
Yayat menyebutkan butuh banyak waktu, tenaga dan dana bagi calon independen yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2013, terutama dalam mengumpulkan 1,4 juta dukungan berikut dokumen dukungan dan foto kopi KTP.

"Selain melelahkan calon independen juga petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus kerja ekstra," kata Yayat.

Menurut Yayat jumlah dukungan itu merupakan angka terbesar yang pernah terjadi di Indonesia untuk peresyaratan pencalonan dari independen sehingga KPU Jabar telah menyiapkan anggarannya.

"KPU Jabar telah menyiapkan untuk tiga pasangan calon independen. Termasuk nantinya lokasi penyimpanan berkas-berkas dukungan. Mungkin untuk 1,4 juta dukungan itu, mencapai satu kontainer sehingga jika ada tiga calon independen, berarti ada tiga kontainer," katanya.

Pasangan calon independen harus menyerahkan syarat dukungan itu sebulan sebelum pendaftaran dibuka dan berdasarkan jadual yang ada, pembukaan pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur, akan dimulai bulan Oktober.

"Artinya calon independen harus menyerahkannya di bulan September. Itu untuk memberi KPU waktu dalam melakukan verifikasi faktual surat dukungan," katanya.

Dijelaskannya, surat dukungan tersebut juga harus dilengkapi dengan foto copy kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan surat domisili yang berlaku atau surat domisili yang dikeluarkan enam bulan sebelum penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara).

"Jadi harus diperhitungkan saja. Dengan rincian bahwa pemilukada tinggal tujuh bulan lagi. Kemudian tanggal 24 Juli sudah rekrutmen penyelenggara, lalu tanggal 28 Agustus kami melayangkan surat pemberitahuan soal DP4, Tanggal 27 September, maka DP4 itu harus sudah kami terima," ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Yayat Hidayat melakukan penandatanganan akta hibah pembiayaan pemilihan kepala daerah gabungan (pilkada gabungan).

Adapun total dana yang digelontorkan Pemprov Jabar untuk biaya pilkada gabungan tersebut sebesar Rp1,047 triliun yang berasal dari APBD Provinsi Jabar tahun anggaran 2012.

"Hibah dari Pemprov kepada KPU Provinsi untuk penyelenggaraan pilgab itu, jumlah keseluruhannya mencapai Rp1,047 triliun," ujar Heryawan.

Rincian hibah pilkada gabungan tersebut, kata Heryawan, ialah untuk KPU Jabar sebesar Rp759,9 miliar, untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rp151 miliar, untuk pengamanan oleh Polda Jabar Rp85,6 miliar, untuk pengamanan oleh Polda Metro Jaya Rp30,4 miliar, untuk Kodam III/Siliwangi Rp19 miliar dan terakhir ialah untuk Kodam Jaya Rp1,4 miliar.

***3***

Syarif A