SEKDA PEMKOT BANDUNG MINTA HANYA DIBACAKAN BAP
ANTARAJAWABARAT.com,8/8 - Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dibacakan di depan persidangan sebagai keterangan yang diberikannya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial.
Edi Siswadi seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, namun tidak datang dengan alasan bertugas ke luar kota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmanuel Ahmad menyerahkan surat pemberitahuan berhalangan yang ditandatangani oleh Edi itu kepada majelis hakim diketuai Setyabudi Tejocahyono.
Dalam surat tersebut, Edi menyatakan keterangannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan keterangan yang termuat dalam BAP yang dibuat oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Untuk itu, Edi meminta agar JPU sudi hanya membacakan keterangan dalam BAP tersebut agar memperlancar proses persidangan.
Dalam surat tersebut, Edi menyebut surat pemanggilan JPU tertanggal 1 Agustus 2012. Namun, surat perintah dari Walikota Bandung Dada Rosada agar Edi Siswadi menghadiri penilaian wawancara nominasi penghargaan puncak Baksyacaraka di Serpong, Tangerang Selatan, pada 7-8 Agustus 2012 dibuat pada tanggal 3 Agustus 2012.
JPU Emmanuel Ahmad menyatakan tetap akan memanggil Edi Siswadi untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya pada Jumat 10 Agustus 2012 untuk bersaksi bagi lima terdakwa, yaitu Bendahara Pengeluaran Rochman, stag Bagian Keuangan Firman Himawan, ajudan Sekretaris Daerah Luftan Barkah, mantan ajudan Walikota Bandung Yanos Septadi, dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan.
Dalam surat dakwaan, kelima terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Edi Siswadi dan Walikota Bandung Dada Rosada.
Edi dan Dada juga disebut sebagai pihak yang diperkaya dalam kasus menggunakan modus mengatasnamakan nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkot Bandung untuk mencairkan dana bantuan sosial yang seharusnya diberikan kepada masyarakat tidak mampu tersebut.
Karena Edi batal dihadirkan, persidangan hanya memeriksa satu saksi yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dadang Supriatna.
Dadang yang kini menjabat Asisten Daerah III itu memberi keterangan untuk terdakwa Rochman, Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemkot Bandung tahun anggaran 2009 Havid Kurnia, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemkot Bandung tahun anggaran 2010 Ahmad Mulyana.
Dalam keterangannya, Dadang mengaku Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) seharusnya tidak bisa dicairkan atas nama orang yang tidak tercantum dalam proposal permohonan bantuan dana bantuan sosial.
***1*** (T.D013)
Diah
Top Stories : Hukum
BRAGA25
SEMANGAT NASIONALISME SANG KIAI Oleh Natisha Andarningtyas























