BAP WALI KOTA BANDUNG DIBACAKAN DALAM PERSIDANGAN
ANTARAJAWABARAT.com,4/9 - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wali kota Bandung Dada Rosada dibacakan di hadapan persidangan sebagai pengganti dari ketidakhadirannya dalam persidangan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrilliyana Purba menyatakan telah memanggil Dada Rosada untuk kedua kalinya agar bersaksi di persidangan.
Namun Dada kembali tidak hadir seperti pada persidangan sebelumnya 28 Agustus 2012 dengan alasan kegiatan dinas di Jakarta.
Majelis hakim Setyabudi Tejocahyono kemudian menetapkan agar BAP Dada Rosada yang telah disumpah ketika memberi keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dibacakan di hadapan persidanggan.
JPU Afrilliyana Purba kemudian membacakan BAP sebagai pengganti keterangan Dada di hadapan persidangan.
Menurut BAP tersebut, Dada mengetahui alokasi anggara dana bantuan sosial pada Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp77,940 miliar pada tahun anggaran 2009 dan Rp80,210 miliar pada tahun anggaran 2010.
Dada juga menjelaskan pedoman tata cara pencairan dana bantuan sosial berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang direvisi dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 junto peraturan Wali kota No 107 Tahun 2010.
Sesuai tugas pokoknya sebagai penanggung jawab umum pimpinan daerah, Dada mengatakan tanggung jawab untuk meneliti administrasi pencairan dana bantuan sosial tidak berada pada dirinya, tetapi pada petugas yang berwenang mulai dari kuasa pengguna anggaran sampai bendahara.
Dada dalam BAP juga menyatakan tidak mengetahui pengembalian uang kerugian negara dari para terdakwa yaitu Bendahara Pengeluaran Rochman, Staf Bendahara Firman Himawan, ajudan Sekretaris Daerah Luftan Barkah, mantan ajudan Wali kota Bandung Yanos Septadi, Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, serta mantan kuasa bendahara umum Pemkot Bandung Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Menurut berita acara tertanggal 30 Desember 2011 terdapat pengembalian uang Rp2,2 miliar dan 25 ribu dolar Amerika Serikat, pengembalian uang Rp1,657 miliar pada 30 Januari 2012, dan Rp900 juta pada 14 Februari 2012.
"Saksi menerangkan tidak tahu dari siapa sumber dana tersebut disita. Sepengetahuan saksi uang tersebut bukan dari dana bantuan sosial," tutur Afrilliyana membacakan BAP Dada Rosada.
Namun, BAP Dada Rosada tersebut tidak mengungkap peran Dada yang dalam dakwaan JPU disebutkan memberi arahan kepada Rochman sebelum diangkat menjadi bendahara pengeluaran bahwa akan ada permintaan uang melalaui ajudan.
Pertanyaan tentang arahan tersebut tidak muncul dalam BAP Dada Rosada yang dibacakan di hadapan persidangan.
Berbeda dengan Dada, Wakil Wali kota Bandung Ayi Vivananda hadir dan memberikan keterangan di persidangan untuk Bendahara Pengeluaran Rochman. ***1***
Diah






















