PN BANDUNG EKSEKUSI KANTOR GIBAS
ANTARAJAWABARAT.com, 9/5 - Pengadilan Negeri Bandung berhasil mengeksekusi kantor Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Siliwangi GIBAS di Jalan Banceuy Nomor 43 Kota Bandung, Rabu.
Proses eksekusi yang kedua dari tanah dan bangunan yang memiliki luas sekitar 500 meter persegi tersebut berakhir tanpa perlawanan dari pihak tergugat.
Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung Nandang Sunandar menuturkan proses eksekusi tersebut dilaksanakan lebih cepat dari agenda yang telah direncanakan sebelumnya yakni sekitar pukul 09.00 WIB.
"Tentunya atas persetujuan dari pemohon eksekusi dilaksanakan lebih cepat," kata Nandang.
Ia mengatakan, alasan lain mengapa eksekusi tersebut dilakukan lebih cepat karena mempertimbangkan kondisi pedagang yang biasa berjualan di sekitar lokasi tersebut (pusat elektronik Jalan ABC dan Jalan Banceuy Kota Bandung).
"Dan alasan lainnya mengapa kami lakukan lebih pagi juga karena biar pedagang yang biasa jualan disini bisa jualan lagi," ujarnya.
Pihaknya menambahkan, eksekusi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Gibas akan tetapi bukan dari pengacara atau kuasa hukum.
Kondisi di Jalan Banceuy saat ini sudah terlihat kondusif, kendaraan yang sempat terhambat lajunya kini sudah kembali normal.
Sebanyak 1.015 personel gabungan dari Polrestabes Bandung dan Polda awa Barat diterjunkan untuk mengamankan eksekusi kantor Organisasi Masyarakat (Ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Siliwangi GIBAS tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena agar tidak terjadi bentrok antara aparat keamanan dengan pihak tergugat seperti saat eksekusi pertama bulan Februari lalu.
COPYRIGHT © 2010 ANTARAJAWABARAT
PubDate: 22/May/2013 18:38